Sunday, March 15, 2026

Perlindungan Warga Aceh Utara Korban TPPO di Kamboja: Haji Uma Surati Kemenlu

Share

Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma telah mengirim surat resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk melindungi warga Aceh bernama Muhammad Izul yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Informasi ini terkuak ketika ibu korban, Mursina (49 tahun), dari Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara melaporkan bahwa anaknya yang bekerja di Kamboja diminta membayar tebusan sebesar Rp40 juta agar bisa dibebaskan dari perusahaan tempatnya bekerja. Haji Uma menyampaikan bahwa surat untuk Kemenlu dikirim setelah menerima surat resmi dari Keuchik Gampong Sido Muliyo yang meminta bantuan advokasi dan perlindungan terhadap korban. M Izul diduga menjadi korban TPPO setelah bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji besar. Setelah berangkat dari Aceh pada 20 April 2025 dan tiba di Kamboja pada 25 April 2025, paspornya disita dan dipaksa bekerja di perusahaan komputer yang diduga sebagai jaringan perusahaan scam sejak 29 April 2025. M Izul mengalami perlakuan kasar dan penganiayaan selama hampir sepuluh bulan bekerja hingga Januari 2026. Setelah berhasil melarikan diri dan berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Kamboja, korban mendapatkan perlindungan. Haji Uma juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, karena banyak korban TPPO akibat iming-iming gaji tinggi namun malah menjadi korban eksploitasi, penyekapan, dan pemerasan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru