Polri: Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Hanya Bantu Komunikasi dengan DJP
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, atau penagihan pajak kepada masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi terkait peran Bhabinkamtibmas dalam kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang sebatas dalam upaya pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di wilayah.
Peran Bhabinkamtibmas dalam Sinergi dengan DJP
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan terkait penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, atau permintaan pembayaran pajak kepada masyarakat. Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan hal ini di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Isir, kerjasama antara Polri dan DJP adalah bentuk koordinasi antar lembaga sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan membangun jejaring informasi di tingkat kewilayahan, tanpa melakukan tugas-tugas yang berkaitan langsung dengan perpajakan.
Sinergi yang Tepat
Isir menekankan bahwa Bhabinkamtibmas harus tetap berada dalam koridor tugas dan wewenang Polri, dan tidak dianggap sebagai perpanjangan tangan dari petugas pajak ataupun alat penegak hukum terhadap wajib pajak. Peran Bhabinkamtibmas lebih bersifat preventif dan persuasif, dengan fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat serta memperkuat jejaring informasi di tingkat wilayah.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas-tugas penagihan pajak atau penindakan terhadap pelanggar perpajakan. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk DJP, dilakukan dalam konteks kerjasama yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan.
Polri terus menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang masing-masing, dan kerjasama antar lembaga harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Peran Bhabinkamtibmas sebagai pembina masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat komunikasi, tidak melibatkan tugas-tugas teknis terkait dengan pajak.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam mendukung tugas Polri dan kerjasama dengan DJP tanpa menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
