Kepala Keluarga (KK) penyintas banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Utara menerima dana tunggu hunian (DTH) sebagai langkah awal menuju pembangunan hunian tetap (Huntap). Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, secara simbolis menyerahkan dana tersebut kepada 1.620 KK yang tersebar di 14 kecamatan. Proses pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan dana.
Penerima DTH tersebut berasal dari berbagai kecamatan, seperti Baktiya, Baktiya Barat, Bandar Baro, Dewantara, Langkahan, Meurah Mulia, Muara Batu, Nibong, Nisam, Sawang, Seuneddon, Syamtalira Aron, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Luas. Total anggaran yang dialokasikan untuk penyaluran DTH mencapai Rp2,9 miliar, dengan masing-masing KK mendapatkan Rp1,8 juta untuk tiga bulan atau Rp600 ribu per bulan.
Sementara itu, kecamatan lainnya masih dalam proses usulan dan akan menerima bantuan pada tahap selanjutnya. Pemerintah memberikan dua opsi kepada penyintas banjir, yaitu tinggal di hunian sementara (Huntara) atau tinggal di tempat sewa dengan menerima DTH sebesar Rp600 ribu per bulan.
Situasi Bencana di Aceh Utara
Menurut laporan, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada akhir November 2025 menyebabkan 696 gampong/desa di 25 kecamatan terdampak. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah setempat dalam penanganan bencana dan pemulihan kondisi masyarakat yang terdampak.
Source link