Tuesday, March 10, 2026

Penyidik Kejari Aceh Timur Tahan Dirut BUMD Korupsi Sawit

Share

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Beurata Maju, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD), terkait dugaan tindak pidana korupsi sawit. Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, mengungkapkan bahwa Dirut BUMD tersebut memiliki inisial D dan ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. D diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur sebagai langkah tindak lanjut terhadap kasus ini.

Penyelidikan terhadap indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit oleh PT Beurata Maju untuk tahun 2022 dan 2023 telah dilakukan oleh Kejari Aceh Timur. Dari hasil penyelidikan, perusahaan BUMD yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola 490 hektar perkebunan sawit namun hanya melaporkan keberadaan sawit sebesar 200 hektar. Selain itu, terdapat indikasi bahwa hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah, sehingga uang yang seharusnya masuk ke kas daerah mengalami kebocoran.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh mengungkapkan kerugian negara akibat pengelolaan sawit oleh BUMD tersebut melebihi Rp1,2 miliar. Ibsaini menegaskan bahwa penyidik Kejari Aceh Timur sedang menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi sawit.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru