Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh telah menyelesaikan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.
Pentingnya Harmonisasi
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan bahwa harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan agar rancangan peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tuntasnya proses harmonisasi, Kabupaten Aceh Utara kini memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketertiban umum.
Rekomendasi Penyempurnaan
Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Rahmi, menyoroti beberapa rekomendasi penyempurnaan yang diperlukan pada aspek teknis penyusunan rancangan qanun. Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsiderans menimbang, pemutakhiran dasar hukum, dan peningkatan konsistensi istilah untuk menjadikan struktur qanun lebih sistematis.
Dari segi substansi, perlunya penegasan terkait batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam pelaksanaan ketertiban umum agar sejalan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, penyesuaian terkait ketentuan penyidik pegawai negeri sipil juga dianggap penting untuk menjaga kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan implementasi Raqan Kabupaten Aceh Utara dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan serta ketertiban bagi masyarakat setempat.
