Pemerintah Aceh memastikan seluruh dana penanganan bencana yang diterima pada tahun 2025 disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini termasuk bantuan yang diterima dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Hingga akhir tahun 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia mencapai Rp32,9 miliar.
Bantuan ini merupakan tanggapan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ yang diterbitkan pada 1 Desember 2025 terkait bantuan keuangan untuk masyarakat yang terdampak bencana. Proses penyaluran dan penggunaan dana bantuan ini telah melalui pengawasan, review, dan persetujuan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari total dana bantuan Rp32,9 miliar, sebanyak Rp26,7 miliar telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap penyaluran. Sementara itu, untuk penanganan bencana, pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,9 miliar, termasuk bantuan Rp20 miliar dari Presiden. Dana bantuan yang disalurkan ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dengan penanganan bencana mencapai Rp71,4 miliar.
Penggunaan dana BTT difokuskan pada belanja penanganan darurat, seperti bantuan logistik dan operasional kemanusiaan. Jumlah logistik yang disalurkan hingga akhir tahun 2025 mencapai 695 ribu ton, sedangkan BTT juga digunakan untuk mendukung operasional relawan di posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Jumlah total anggaran penanganan bencana pada tahun 2025 dari bantuan daerah dan BTT pemerintah Aceh mencapai Rp113,8 miliar.
Meskipun demikian, terdapat bantuan tambahan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial untuk penanganan banjir dan longsor, namun bantuan ini disalurkan dan dikelola sendiri oleh kementerian dan tidak termasuk dalam pengelolaan anggaran pemerintah Aceh. Oleh karena itu, seluruh proses pengelolaan dana bantuan bencana di Aceh selama tahun 2025 tetap berada dalam pengawasan ketat dan terdokumentasi dengan baik.
