Penyaluran Bantuan Jadup Korban Banjir di Aceh Timur Capai 99 Persen
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengumumkan bahwa penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) untuk korban banjir di akhir November 2025 mencapai 99 persen pada tahap pertama gelombang pertama di wilayah tersebut.
Realisasi Penyaluran Bantuan Jadup
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa sebanyak 7.659 keluarga penerima manfaat (KPM) korban banjir telah menerima bantuan, dengan 7.592 KPM atau 99 persen di antaranya sudah menerima bantuan. Total alokasi dana yang disalurkan untuk bantuan jadup mencapai Rp38,9 miliar lebih, dimana 99,12 persen dari jumlah tersebut sudah disalurkan.
Bantuan jadup ini merupakan santunan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, yang bertujuan untuk membantu pemulihan pascabencana bagi warga yang terdampak banjir. Iskandar Usman menekankan bahwa capaian tersebut menjadi indikator kesuksesan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjir.
Bantuan Lainnya
Selain jadup, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan stimulus ekonomi dengan realisasi mencapai 99,50 persen. Bantuan ini dialokasikan untuk 7.656 KPM dengan total nilai Rp38,28 miliar, dimana telah terealisasi sebesar Rp38,09 miliar kepada 7.618 KPM.
Bantuan isi hunian kepada korban bencana hidrometeorologi juga telah disalurkan, dengan total alokasi Rp22,9 miliar dan realisasi penyaluran sebesar Rp22,8 miliar atau 99,5 persen. Pemerintah juga memberikan bantuan kepada 98 korban banjir yang meninggal dunia, dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen.
Proses Perbaikan Data Penting
Meski demikian, masih terdapat korban banjir yang belum menerima bantuan karena persoalan administrasi, seperti ketidaksesuaian nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pada data rekening. Pemerintah terus berupaya memperbaiki data agar bantuan dapat disalurkan kepada semua penerima yang memenuhi syarat.
Iskandar Usman menegaskan bahwa proses perbaikan data merupakan bagian penting dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tujuan utama adalah memastikan bahwa bantuan diterima oleh orang yang tepat dalam proses penyaluran bantuan.
