Pembatasan Digital untuk Melindungi Kesehatan Mental Anak
Sebuah kebijakan yang mewajibkan pembatasan ruang digital bagi anak di bawah 16 tahun disambut positif oleh Psikolog Anak, Endang Setianingsih. Menurutnya, langkah ini bisa membantu melindungi kesehatan mental generasi emas 2045 yang sedang dalam masa pembentukan identitas diri. Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 merupakan respons terhadap keprihatinan akan pengaruh media sosial terhadap anak-anak.
Dari sudut pandang psikologi, Endang menjelaskan bahwa anak di bawah 16 tahun sedang dalam fase penting dalam pembentukan identitas diri, peningkatan kemampuan berpikir kritis, dan pengembangan kontrol emosional. Akses mudah ke media sosial bisa mempengaruhi perkembangan anak yang belum matang secara emosional, meningkatkan risiko depresi, kecemasan, rendahnya rasa percaya diri, dan bahkan kecanduan. Oleh karena itu, pembatasan digital ini dapat memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Selain kebijakan pemerintah, peran orang tua dan sekolah juga sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembatasan digital ini. Dengan membangun komunikasi terbuka, menggunakan kontrol orang tua, membatasi waktu di depan layar, dan mendorong anak untuk berinteraksi secara langsung di dunia nyata, dapat membantu anak menghindari tekanan dari dunia digital. Endang juga menekankan pentingnya orang tua sebagai contoh dan mentor yang baik bagi anak.
Dengan adanya kebijakan pembatasan digital dan dukungan dari orang tua serta sekolah, diharapkan anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman, serta terlindungi dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.
