Pimpinan Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Tgk Teuku Usman, menyatakan bahwa pembatasan media sosial oleh pemerintah merupakan langkah terbaik dalam menjaga akhlak dan memperkuat adab generasi muda di masa depan. Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur dan siswa adalah upaya penting untuk menjaga fitrah, akhlak, dan moralitas generasi muda dari dampak buruk informasi yang terus mengalir melalui internet.
Ia menekankan bahwa penggunaan media sosial dan internet secara berlebihan oleh generasi muda, termasuk siswa, dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan moral anak-anak. Usman menjelaskan bahwa menjaga pandangan dan akhlak merupakan fondasi utama dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, pembatasan media sosial dapat membantu melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai, seperti kekerasan, gaya hidup hedon, dan pornografi.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan generasi muda dan siswa dapat lebih fokus pada nilai-nilai kesopanan dan kehormatan diri sejak dini. Selain itu, pembatasan media sosial juga dapat mendorong siswa untuk membangun kepercayaan diri berdasarkan kemampuan nyata dan menjauhi sifat pamer atau sombong. Tanpa tekanan interaksi digital yang beracun, anak-anak diharapkan dapat berkomunikasi secara langsung, menghormati orang lain, dan menjalankan ibadah dengan tepat waktu.
Pembatasan media sosial juga diharapkan dapat meningkatkan interaksi berkualitas antara orangtua dan anak, serta memperkuat nilai berbakti kepada orang tua yang menjadi inti moralitas agama. Dengan demikian, pembatasan media sosial bagi siswa dapat memberikan lebih banyak waktu bagi mereka untuk memperkuat kualitas hubungan keluarga, serta memahami nilai-nilai moral dalam agama Islam.
