Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mendukung langkah pemerintah dalam membatasi media sosial sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari tindakan perundungan siber (cyberbullying). Menurut Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardiansyah, kebijakan ini penting dalam konteks hukum dan pendidikan. Regulasi yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Batasan usia 16 tahun ini dianggap penting untuk menjaga pembentukan karakter anak-anak, menjaga kesehatan mental mereka, dan mencegah kecanduan media sosial serta game online yang dapat menghambat interaksi sosial di dunia nyata. Ardiansyah, juga seorang akademisi di STIA Pelita Nusantara Nagan Raya, Aceh, menyatakan bahwa kurangnya batasan hukum dalam penggunaan media sosial dapat berdampak negatif pada kemampuan akademik dan sosial anak.
Aturan baru yang diterbitkan juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pornografi, informasi yang tidak sesuai usia, cyberbullying, serta kecanduan media sosial dan permainan daring. Platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya menjadi salah satu yang dilarang bagi anak di bawah usia 16 tahun.
MPD Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk aktif dalam mengawasi implementasi aturan ini. Mereka diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memastikan generasi muda terlindungi dari ancaman digital. Keselamatan generasi muda dari dampak negatif media sosial menjadi prioritas bersama untuk membangun lingkungan online yang lebih aman.
