Friday, June 12, 2026

Penjagaan Polres Nagan Raya Terhadap Kasus Penggelapan Uang di Toko Ujong Fatihah

Share

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh telah menghentikan kasus dugaan penggelapan uang toko ritel sebesar Rp33,5 juta yang melibatkan tersangka HR, seorang karyawan toko asal Kabupaten Aceh Selatan setelah manajemen toko melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kasus ini tidak dilanjutkan karena pelapor mencabut laporannya dan tersangka sudah dibebaskan tanpa penahanan. Tersangka telah diakui melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan toko tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk dugaan bermain judi slot online. Semua uang yang diduga digelapkan oleh tersangka telah dilunasi oleh keluarganya kepada pihak toko, sehingga kasus tidak dilanjutkan ke ranah pidana. Kasus ini dilaporkan pada 20 Maret 2026 dan tersangka telah ditahan beberapa hari sebelum akhirnya kasus dicabut dan tidak dilanjutkan lebih lanjut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru