Sunday, March 15, 2026

Penindakan Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie oleh Tim Gabungan Polda Aceh

Share

Tim gabungan Polda Aceh telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan melibatkan personel Polres Pidie dan TNI. Tindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga hukum serta kelestarian lingkungan hidup.

Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak ekologis yang serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan TNI dan Polri menargetkan lokasi tambang ilegal di kawasan KM 17 dan KM 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Perjalanan menuju lokasi tersebut membutuhkan upaya ekstra karena harus menempuh perjalanan sejauh 25 kilometer menggunakan kendaraan bermotor dan berjalan kaki sejauh delapan kilometer di medan pergunungan yang sulit.

Meskipun para pelaku tidak ada di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar dan alat ayakan yang kemudian dimusnahkan untuk mencegah penggunaan kembali. Spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat. Polda Aceh berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.

Upaya tersebut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendidik masyarakat tentang bahaya aktivitas tambang ilegal bagi lingkungan dan kehidupan sosial. Semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan dapat menjaga alam Aceh demi keberlangsungan lingkungan yang lestari untuk generasi mendatang. Polisi mengimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga alam untuk keberlangsungan hidup.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru