Friday, August 7, 2026

Penguatan Pengawasan Dana Desa Kejari Aceh Barat di 321 Gampong

Share

Kejaksaan Aceh Barat Terus Awasi Alokasi Dana Desa di 321 Gampong

Kejaksaan Negeri Aceh Barat saat ini terus memantau dan memonitor alokasi dana desa di 321 gampong di Aceh Barat. Dengan nilai anggaran yang signifikan, Kejaksaan berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) apabila ditemukan indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

Penertiban Dana Desa dan Sinergi dengan Inspektorat

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, menyampaikan bahwa Kejari Aceh Barat juga bekerja sama dengan Inspektorat untuk memastikan penggunaan anggaran dana desa, baik untuk tahun sebelumnya maupun saat ini. Meski pengawasan ketat dilakukan, Irfan mengakui adanya kepala desa yang bersedia mengembalikan kerugian negara akibat temuan penggunaan dana desa.

Imbauan dan Tindakan Kejaksaan

Irfan memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala desa di Aceh Barat untuk mematuhi ketentuan terkait penggunaan dana desa guna mencegah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum. Kejaksaan akan fokus pada pembuktian materil terkait tindakan di lapangan dan tetap responsif terhadap informasi yang masuk.

Menyikapi informasi mengenai rekrutmen aparat desa dari kalangan keluarga dekat, Irfan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya melihat hubungan keluarga, tetapi juga aspek materil dari tindakan tersebut. Kejaksaan akan melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat siap menindaklanjuti setiap informasi yang diterima guna mengungkap fakta sesungguhnya terkait pengelolaan dana desa dan memastikan tanggung jawab penuh dari kepala desa dalam penggunaan anggaran.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru