Saturday, September 5, 2026

Penggerebekan Polresta Banda Aceh: Tersangka ART Curanmor 13 Mayam Emas

Share

Asisten Rumah Tangga Ditangkap karena Curian Perhiasan Emas Senilai Rp119 Juta

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) asal Kabupaten Aceh Besar, yang diduga mencuri perhiasan emas sebanyak 13 mayam senilai Rp119 juta milik mantan majikannya.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa NH ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Nuraida (50). Korban merupakan seorang PNS asal Aceh Besar.

Dalam proses pemeriksaan awal, NH mengakui bahwa dirinya telah mencuri perhiasan emas milik korban sebanyak 13 mayam. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 mayam emas berupa cincin dan gelang, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan satu unit kulkas.

Peristiwa Pencurian dan Penyelidikan

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2026, ketika korban menyadari sebagian perhiasan emasnya hilang. Setelah melakukan pencarian, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan di tempat penyimpanannya. Berdasarkan perhitungan, total kerugian korban akibat kehilangan perhiasan emas mencapai Rp119 juta.

Tim Opsnal Jatanras berhasil melacak bahwa emas yang dicuri telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas berbeda. NH beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kasus ini.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru