Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, personel Polisi Wilayatul Hisbah (Polisi WH) di Aceh Barat telah memberikan teguran kepada empat pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman sebelum batas waktu yang ditentukan. Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim, mengatakan bahwa keempat pedagang tersebut masih akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Tindakan menjual makanan dan minuman selama Ramadhan di Aceh dapat melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah, dan Syiar Islam, yang melarang setiap muslim yang tidak memiliki uzur syar’i untuk makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat dan pedagang untuk mematuhi peraturan tersebut serta menghormati umat muslim yang sedang berpuasa. Forkompimda Kabupaten Aceh Barat juga telah menerbitkan seruan bersama agar pedagang tidak menjual makanan dan minuman sebelum waktu yang ditentukan selama bulan suci Ramadhan. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan langkah untuk meningkatkan semangat ibadah puasa masyarakat agar lebih khusyuk dan fokus.
Share
Berita Lainnya
