Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) melakukan penertiban terhadap pedagang penjualan petasan selama bulan Ramadhan. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di malam Ramadhan, terutama shalat tarawih dan tadarus. Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini telah dimulai sejak malam sebelumnya dan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan, melibatkan seluruh kecamatan di ibu kota provinsi Aceh. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak membeli dan membakar petasan selama pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus.
M Rizal menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah pembatasan terhadap kegiatan berdagang, namun agar pedagang tidak menjual petasan saat masyarakat sedang beribadah. Tindakan ini juga sejalan dengan seruan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah. Dilarang keras memperjualbelikan atau membakar petasan, mercon, dan kembang api yang bisa mengganggu pelaksanaan ibadah. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari dan menjelang sahur.
Diharapkan dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan penuh keberkahan selama bulan Ramadhan di Banda Aceh. Total keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas, sehingga penjualan petasan yang dapat mengganggu ibadah di larang secara tegas. Seruan ini diharapkan dapat dijalankan secara konsisten oleh semua lapisan masyarakat untuk menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan berkah.
