Pemerintah Aceh telah mengumumkan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja. WFH diterapkan dengan mengacu pada regulasi tertentu, seperti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN. Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala, menjelaskan bahwa penerapan WFH adalah upaya untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif. WFH ini menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas dalam pola kerja ASN. Pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. Meskipun demikian, unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun pelayanan tatap muka secara terbatas. Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja. Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi, di mana ASN tetap harus memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Share
Berita Lainnya
