Tim Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan imigran Rohingya. Terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara berhasil diamankan di Seulalah Bawah, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Sebelumnya, terpidana tersebut masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024.
Abdur Rohim Batu Bara sebelumnya dihukum dengan tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta karena terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ia dinyatakan bersalah membawa 20 imigran Rohingya keluar dari sebuah kamp pengungsian di kota Lhokseumawe.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berupaya untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dengan memanggil terpidana untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, sehingga statusnya diubah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan terus mencari dan menindak terpidana hingga berhasil menangkapnya di Kota Langsa.
Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak akan ada tempat aman bagi buronan, dan mereka akan terus berusaha menangkap semua orang dalam daftar pencarian. Mereka mengimbau tersangka dan terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Selain kasus tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri juga berhasil menangkap seorang WN Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga melibatkan imigran Rohingya. HS diduga sebagai salah satu pelaku dalam jaringan penyelundupan imigran dari Bangladesh melalui Aceh menggunakan jalur laut. Proses penangkapan HS dimulai setelah adanya permintaan Red Notice Interpol dari Polda Aceh. Mereka berhasil melacak dan menangkap HS di Turki dan kembali ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
