Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RJ (32 tahun) terkait kasus pencurian dua unit sepeda motor di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga kepada pihak kepolisian. RJ, yang merupakan warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, sedang menjalani pemeriksaan terkait aksi pencurian yang telah dia lakukan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robi Afrizal, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap RJ dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat di sebuah penginapan di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dua laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim resmob yang melakukan pengembangan di lapangan sejak pertama kali menerima laporan. Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui telah melakukan dua aksi curanmor di wilayah Kuta Padang dan sempat menggadaikan hasil curiannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tim Resmob berhasil menemukan dua unit sepeda motor hasil curian yang digadaikan oleh pelaku di wilayah tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Aceh Barat akan terus memperkuat patroli dan pemantauan terhadap tindak kriminalitas jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Setiap warga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan menggunakan langkah-langkah keamanan seperti kunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan merupakan bukti kesigapan Polres Aceh Barat dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
