Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri RI terkait penangkapan 19 nelayan asal daerah tersebut oleh otoritas Thailand. Ke-19 nelayan yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur tersebut ditangkap di perairan Thailand pada 11 Maret 2026. Dua kapal nelayan dari Aceh Timur, yaitu KM Anak Manja 02 dan KM Jalur Gaza, terlibat dalam kejadian tersebut. Bupati berharap agar Menteri Luar Negeri RI dapat membantu dalam memfasilitasi kepastian hukum dan pemulangan nelayan Aceh Timur yang ditahan di Thailand. Salah satu kapal nelayan, KM Anak Manja 02, terdiri dari 14 orang anak buah kapal dan seorang kapten, sementara KM Jalur Gaza terdiri dari empat anak buah kapal dan seorang kapten. Surat tersebut juga meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk segera menindaklanjuti dan memberikan bantuan dalam penanganan kasus penangkapan nelayan tersebut. Para nelayan yang ditangkap termasuk dalam dua kelompok dari masing-masing kapal dan diharapkan dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Share
Berita Lainnya
