Monday, April 20, 2026

Penangkapan Juru Parkir Liar oleh Satgas Anti Premanisme di Polresta Banda Aceh

Share

Kapolres Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menegaskan larangan terhadap preman di wilayah Polresta Banda Aceh sebagai langkah pemberantasan premanisme. Dalam upaya tersebut, Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta telah mengamankan dua jukir liar dan dua remaja yang menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi serta membawa minuman beralkohol jenis tuak. Menurut Kapolres, langkah-langkah pemberantasan premanisme dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga stabilitas publik. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menangani masalah premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Professionalisme dan proporsionalitas dalam penindakan terhadap preman, serta memastikan hak asasi manusia tidak dilanggar, menjadi prioritas dalam tindakan kepolisian. Dengan adanya kesungguhan dan kerja sama yang kuat, Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan rakyat. Apel di halaman Polresta Banda Aceh sebelum pelaksanaan tugas dijadikan sebagai langkah awal untuk menerima arahan dan memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penanganan masalah. Tindakan premanisme juga diawasi oleh tim patroli Sat Samapta Polresta Banda Aceh yang melakukan dialogis dengan masyarakat dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas. Adanya koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk verifikasi data merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam memberantas premanisme secara lebih komprehensif. Selain itu, remaja yang terlibat dalam tindakan premanisme juga akan dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan. Polresta Banda Aceh menegaskan kesiapannya dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertujuan untuk memberantas premanisme di wilayah hukumnya.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru