Tuesday, March 10, 2026

Penangkapan Dua Pengedar Sabu oleh Polres Nagan Raya

Share

Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pria sebagai pemilik 81 paket narkotika jenis sabu dalam dua penangkapan terpisah di daerah tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan ini, yang kemudian dilakukan dengan penyelidikan dan pengembangan yang profesional. Dua tersangka yang ditahan adalah S (30 tahun) dan G (37 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penangkapan pertama dilakukan terhadap S di depan rumahnya, dengan hasil pengeledahan menemukan 62 paket sabu yang tersembunyi dalam bungkusan permen dan berbagai barang lain yang terkait dengan narkotika. S mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari G, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa. Hasil penggeledahan di rumah G menemukan 19 paket sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai, dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 81 paket sabu dengan berat keseluruhan 403,27 gram. Kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Intelkam yang bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, serta melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Nagan Raya terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru