Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap MS alias Cut Lem, seorang pria berusia 37 tahun asal Pidie yang tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Cut Lem diduga melakukan tindak pelecehan terhadap gadis di bawah umur yang merupakan anak dari teman kerjanya. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan anak mereka dan melaporkan Cut Lem ke polisi. Pelaku ditangkap di sekitar Mata Ie setelah serangkaian penyelidikan. Peristiwa tragis ini terjadi selama dua tahun terakhir, di mana pelaku dan korban tinggal berdekatan di ruko di Kecamatan Baiturrahman. Cut Lem meminta korban untuk merahasiakan kejadian tersebut dan memberikan iming-iming uang jajan sebagai imbalan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta mengamankan barang bukti untuk kasus ini. Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Share
Berita Lainnya
