Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO di Kamboja
Seorang warga Aceh, Muhammad Rizki (26), yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan ke Tanah Air berkat fasilitasi dari Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.
Penipuan Berkedok Tawaran Kerja
Muhammad Rizki terlantar selama enam bulan setelah menjadi korban penipuan tawaran pekerjaan di Kamboja. Setelah tiba di Indonesia melalui bandara Kualanamu Medan, korban akhirnya kembali ke rumahnya di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe, Aceh.
Sudirman Haji Uma menjelaskan bahwa Rizki sebelumnya bekerja di Batam bersama istrinya sebelum ditawari pekerjaan sebagai admin di Malaysia. Namun, mereka malah dibawa ke Kamboja oleh agen yang menipu mereka.
Proses Pemulangan yang Tidak Mudah
Haji Uma menekankan bahwa proses pemulangan korban TPPO dari Kamboja tidaklah mudah dan membutuhkan biaya yang besar. Meskipun demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI Kamboja untuk membantu pemulangan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO.
Menurut informasi, sekitar 2.000 warga Indonesia saat ini berada di penampungan imigrasi di Kamboja. Banyak dari mereka mengalami kendala seperti dokumen tidak lengkap atau masa berlaku paspor yang habis.
Haji Uma juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di negara-negara rawan praktik TPPO. Beliau menekankan pentingnya menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri melalui instansi pemerintah.
