Seorang pemuda bernama M Ali Akbar (20) dari Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh. Ali mengalami pengeroyokan oleh dua oknum TNI di kawasan Alue Peunyareng pada Jumat pagi. Ayah korban, Nasruddin (46), menyatakan bahwa anaknya menderita pemukulan dan trauma setelah kontak dengan pelaku yang diduga ayah dan anak sekaligus oknum TNI tanpa alasan yang jelas.
Korban, M Ali Akbar, ditarik ke halaman rumah pelaku di Alue Peunyareng dan mendapat pemukulan di wajah dan punggung menggunakan kayu. Pemukulan tersebut disebabkan oleh dugaan pencurian dan penggunaan narkotika yang tidak terbukti, dengan upaya pelaku untuk mengintimidasi korban agar membawa rekan-rekannya yang terlibat pada saat itu. Meskipun korban hanya menjadi penonton dalam balapan liar dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, ia menjadi korban pemukulan dan ancaman serius.
Kejadian ini dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer Meulaboh dengan harapan bahwa pelaku akan menerima sanksi hukum yang sesuai. Namun, proses pelaporan tersebut diwarnai dengan intimidasi terhadap wartawan yang mencoba mengambil informasi terkait kejadian tersebut. Seorang oknum preman ikut campur dalam proses wawancara wartawan dengan keluarga korban, menuntut pemberitaan yang seimbang dan mengancam wartawan dengan tuduhan asal-asalan dalam penulisan berita.
Situasi semakin tegang ketika oknum tersebut melontarkan komentar negatif terhadap wartawan, menyebut semua jurnalis memiliki standar penulisan yang rendah. Akibatnya, beberapa wartawan memilih untuk meninggalkan lokasi demi menjaga keamanan. Kejadian tersebut menunjukkan masih adanya hambatan dan intimidasi terhadap kebebasan pers dalam melakukan tugas jurnalistik.
