Pemerintah Kabupaten Simeulue Kembalikan Dana Hibah BNPB Rp4,4 Miliar
Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang sebelumnya diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI. Keputusan ini diambil karena proyek pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan total anggaran Rp6,8 miliar tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Realisasi Proyek Tidak Sesuai Harapan
Melalui penyampaian Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin, disampaikan bahwa dana hibah tersebut awalnya diperuntukkan untuk tiga kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Namun, hanya satu dari tiga proyek yang berhasil diselesaikan. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan tambatan perahu di beberapa lokasi di Simeulue.
Salah satu proyek yang mengalami kendala adalah pembangunan tambatan perahu di Desa Labuhan Bajau, dengan realisasi anggaran yang jauh dari target yang ditetapkan. Begitu pula dengan proyek serupa di Desa Langi, yang juga terdampak oleh keterbatasan realisasi.
Pentingnya Pengelolaan Dana Secara Bijaksana
Asludin menegaskan bahwa pengembalian dana hibah dari BNPB ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2011, Pemkab Simeulue juga sudah pernah mengembalikan dana hibah senilai Rp3,1 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi terkait untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana serta pelaksanaan proyek demi kepentingan daerah.
Melalui pengalaman yang sudah terjadi, diharapkan agar langkah-langkah lebih cermat dapat diambil guna mencegah kerugian bagi daerah serta memastikan bahwa bantuan dari pihak lain dapat dimanfaatkan secara optimal.
