Pemerintah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan sebagai langkah menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap penanganan bencana di wilayah tersebut. Status ini akan berlaku selama 180 hari ke depan, mulai dari 8 Januari 2026 hingga 6 Juli 2026.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pidie, TNI, Polri, dan BPBD Kabupaten Pidie. Dukungan dari Forkopimda dan Kepala BPBD Kabupaten Pidie juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan status tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pidie akan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur, serta pendataan kerusakan secara menyeluruh selama masa transisi darurat ini. Berbagai langkah telah diambil, termasuk meningkatkan koordinasi, mempercepat pendataan, dan menjalankan sistem komando darurat bencana.
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana. Pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerja dengan cepat, terukur, dan tanggap dalam menghadapi situasi bencana. Dengan harapan agar proses pemulihan berjalan sukses, kerja sama antara Pemkab Pidie, Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, TNI, Polri, dan relawan akan terus ditingkatkan.
