Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang karena masih berlangsungnya proses penanganan darurat dan pemulihan awal di sejumlah wilayah yang terdampak bencana. Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat akan berlangsung hingga 28 Januari 2026, selama dua pekan ke depan. Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi penanganan tanggap darurat yang melibatkan berbagai pihak terkait, yang melandas pada akhir November 2025.
Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan karena masih terdapat kebutuhan penanganan darurat yang belum sepenuhnya terpenuhi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak bencana. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir bandang. Selain itu, penataan hunian sementara dan pemulihan awal infrastruktur vital juga terus berlangsung.
Dengan penetapan zona rawan bencana (ZRB) dan kriteria kerusakan rumah sebagai dasar penanganan lanjutan, diharapkan bantuan, relokasi, serta pembangunan pascabencana dapat dilakukan dengan tepat dan akuntabel. Melalui perpanjangan status tanggap darurat ini, pemerintah daerah berharap seluruh proses penanganan bencana dapat berjalan secara responsif, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
