Friday, June 12, 2026

Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana

Share

Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Penanganan Bencana

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memutuskan untuk memperpanjang masa transisi penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah kabupaten tersebut. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie Jaya, Okta Handifa.

Alasan Perpanjangan Masa Transisi

Perpanjangan masa transisi ini berlangsung dari 13 Mei hingga 10 Agustus 2026 dikarenakan penanganan dampak bencana banjir bandang yang terjadi sejak akhir November 2025 masih belum sepenuhnya terselesaikan. Beberapa masalah yang masih terjadi meliputi persoalan air bersih, pendangkalan sungai, dan kerentanan tanggul sungai.

Menurut Okta Handifa, banjir susulan pascabencana hidrometeorologi masih terjadi beberapa kali setelah peristiwa awal pada November 2025, yang telah berdampak kepada ribuan unit rumah di Kabupaten Pidie Jaya. Upaya pemulihan wilayah terdampak juga masih belum rampung, termasuk distribusi bantuan dan pembangunan hunian sementara.

Evaluasi dan Dukungan Lanjutan

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyebut bahwa evaluasi masa transisi sebelumnya telah menunjukkan capaian yang baik dalam penanganan bencana, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan dukungan lanjutan. Hal ini termasuk masalah jaringan air bersih, kondisi sungai yang dangkal, dan penanganan lumpur akibat banjir bandang yang belum terselesaikan.

Dengan demikian, perpanjangan masa transisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi pemerintah daerah dan pusat untuk terus berkolaborasi dalam menyelesaikan berbagai tantangan pascabencana yang masih dihadapi oleh masyarakat Pidie Jaya.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru