Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kini menerapkan sistem pembayaran gaji aparatur desa secara nontunai. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa di daerah tersebut. Said Mudhar, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran nontunai juga berlaku bagi aparatur tuha peut dan kelembagaan desa di sana. Implementasi kebijakan ini sesuai dengan surat Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Nomor 400.10/01 tanggal 18 Februari 2026, yang telah disebar ke seluruh camat di daerah setempat.
Said Mudhar menegaskan bahwa gaji aparatur desa akan disalurkan melalui rekening masing-masing, bukan lagi secara tunai seperti sebelumnya. Tahap pertama penerapan pembayaran gaji nontunai ini akan berlaku untuk desa yang memiliki status mandiri dan maju. Keputusan ini juga didasari arahan Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, kepada DPMGP4 untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Adapun DPMGP4 bersama camat, P3MD, sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan dana desa di desa-desa. Mereka juga sedang merancang regulasi peraturan Bupati Nagan Raya terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, dengan harapan program dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
