Thursday, April 16, 2026

Pemkab Nagan Raya Melarang Pembayaran Gaji Aparatur Secara Tunai

Share

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah mengeluarkan larangan bagi seluruh aparatur desa di 222 desa di wilayah tersebut untuk tidak lagi menerima pembayaran gaji dan honorarium secara tunai, tetapi harus disalurkan melalui rekening bank masing-masing penerima. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana gampong (ADG) dan dana desa. Larangan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi pemotongan upah atau gaji oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta tindak pidana korupsi. Implementasi kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk aparatur desa, tetapi juga untuk aparatur tuha peut dan pengurus kelembagaan desa. Kebijakan tersebut didukung oleh surat Kepala DPMGP4 dan arahan Bupati Nagan Raya kepada DPMGP4 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Seluruh aparatur desa diminta untuk membuat rekening bank baru sebelum batas waktu yang ditentukan, jika tidak, alokasi dana gampong (ADS) tidak akan disalurkan. Kepala desa diminta untuk memfasilitasi pembuatan rekening agar persyaratan administrasi terpenuhi. Keseluruhan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru