Pemkab Aceh Besar Pertahankan Opini WTP untuk Ke-14 Kalinya Berturut-Turut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan bahwa prestasi ini mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini juga menunjukkan kerja keras semua perangkat daerah dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Komitmen Pemerintah Aceh Besar dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Menurut Muharram, opini WTP bukan hanya sekadar penghargaan administratif, tetapi menjadi indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan anggaran yang akuntabel. Hal ini berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan dan memastikan penggunaan anggaran secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Prestasi ini menjadi motivasi bagi mereka dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
BPK RI Perwakilan Aceh Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Besar
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan laporan keuangan Pemkab Aceh Besar telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
