Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Anggarkan Rp31 Miliar untuk Gaji ke-13
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan pejabat negara. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai dan mendukung kebutuhan keluarga mereka.
Menurut Sekretaris Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar gaji ke-13 kepada 4.982 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.431 PPPK, dan 39 anggota DPRK. Proses pencairan gaji ke-13 ini telah dimulai sejak 3 Juni 2026.
Pencairan Bertahap untuk Seluruh ASN
Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah selesainya proses administrasi dan verifikasi keuangan. Pencairan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, terutama dalam persiapan menyambut tahun ajaran baru.
Bahrul Jamil menyatakan, pencairan gaji ke-13 mengikuti regulasi pemerintah pusat terkait pemberian tambahan gaji bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menjamin tersedianya seluruh anggaran yang dibutuhkan untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu.
Dampak Positif Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini tidak hanya bermanfaat bagi ASN secara pribadi, namun juga berkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat. Di saat yang sama, gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.
Sekretaris Daerah Aceh Besar menekankan pentingnya percepatan proses administrasi dari seluruh OPD untuk memastikan pencairan hak-hak ASN berjalan lancar tanpa keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan para pegawai dapat segera menerima gaji ke-13 mereka tepat pada waktunya.
