Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di daerahnya selama 14 hari, dimulai dari tanggal 28 Januari hingga 10 Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada Kebijakan Bupati Aceh Barat Nomor 81 tahun 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat melaporkan bahwa kebakaran lahan telah menyebar ke tujuh kecamatan di wilayah ini, dengan luas total mencapai 57,7 hektar. Kecamatan yang terdampak antara lain Johan Pahlawan, Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon, dan Kaway XVI.
Selain kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, kebakaran hutan dan lahan juga menimbulkan kerugian ekonomi signifikan terutama dalam sektor kehutanan dan pertanian. Akibatnya, aktivitas sekolah dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan terpaksa diliburkan. Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah setempat mengeluarkan penetapan status darurat dengan harapan penanggulangan bencana kebakaran segera ditingkatkan.
Luas kebakaran lahan di Aceh Barat terus meluas, mencapai 57,7 hektar. Beberapa lokasi yang terdampak meliputi Desa Suak Raya, Desa Lapang, Desa Suak Nie, Desa Alue Peunyareng, Desa Ranto Panyang Timur, Desa Peulanteu, Desa Blang Luah, Desa Aron Baroh, Desa Blang Cot Rubek, dan Desa Meunasah Rambot. Dengan situasi ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran lebih lanjut.
