Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah berhasil menerima pengembalian temuan dana desa sebesar Rp3 miliar dari total temuan audit sejumlah Rp10 miliar yang dilakukan di beberapa desa di wilayah tersebut. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengungkapkan bahwa para kepala desa di daerah tersebut menanggapi temuan tersebut dengan antusias dan progresnya juga cukup signifikan. Sebelumnya, terdapat indikasi penyelewengan dana desa yang tersebar di 49 desa di Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2022-2023. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
Dari 49 desa yang terlibat, tujuh desa di Kabupaten Aceh Barat telah mengembalikan dana desa secara penuh. Sementara 35 desa lainnya memiliki progres pengembalian antara 60 hingga 80 persen, dan tujuh desa lainnya masih memiliki progres di bawah 20 persen. Kepala desa yang progres pengembalian dana di bawah 20 persen diberhentikan sementara sebagai tindakan keras. Pemerintah setempat mendorong kepala desa dan aparaturnya untuk mengelola dana desa secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Diharapkan pengelolaan dana desa semakin profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan agar dana tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara menyeluruh. Sekaligus, hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa depan.
