Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyiapkan sebanyak 200 lapak untuk pedagang daging segar dalam rangka tradisi meugang menyambut bulan suci Ramadhan. Lokasi penjualan daging ini disediakan di sepanjang Jalan H Daud Dariah II, Kompleks Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh, ibu kota kabupaten. Penyediaan lapak tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan daging segar dan sehat secara terpadu di satu lokasi. Selain itu, penetapan lokasi ini juga dilakukan untuk memastikan akses masyarakat membeli daging yang sehat, higienis, dan layak konsumsi.
Tradisi meugang di Aceh sudah berlangsung sejak abad ke-17 masehi dan termaktub dalam Undang-Undang Aceh Qanun Meukuta Alam. Selama tiga kali dalam setahun, yaitu menjelang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, masyarakat Aceh melaksanakan tradisi meugang. Tradisi ini juga memiliki makna memupuk kebersamaan, silaturahmi, dan kepedulian kepada orang-orang yang membutuhkan. Penjualan daging tradisi meugang tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten, tetapi juga dilakukan di setiap kecamatan dengan pengawasan dari petugas terkait.
Pemerintah daerah mewajibkan setiap pedagang membayar retribusi resmi seperti pemeriksaan kesehatan ternak, retribusi lapak dagangan, serta biaya kebersihan. Hal ini dilakukan agar pengawasan terhadap penjualan daging sapi/kerbau ke masyarakat lebih terjamin dan terhindar dari daging yang tidak sehat. Dengan adanya tradisi meugang, diharapkan masyarakat Aceh dapat terus merayakan kebersamaan dan kepedulian dalam menyambut bulan suci Ramadhan serta hari raya Islam lainnya.
