Pada Rabu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Polres Aceh Barat melakukan penelusuran terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp350 ribu per pedagang yang menjual daging pada tradisi meugang di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pungutan liar di pasar, termasuk tindakan premanisme yang telah meresahkan pedagang. Ia juga menyampaikan peringatan keras bahwa siapapun yang terlibat dalam pungutan liar akan menghadapi konsekuensi hukum.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat, Rustam Efendi, mengungkapkan keluhannya terkait pungutan liar yang memberatkan pedagang sebesar Rp350 ribu per lapak. Padahal, pedagang telah membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah sebesar Rp200 ribu per lapak. Rustam meminta agar pemerintah daerah dan kepolisian bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi keberlangsungan usaha pedagang. Kasus pungutan liar ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan pedagang di daerah tersebut.
