Sunday, May 17, 2026

Pemkab Aceh Barat Minta 50 Kades Kembalikan Dana Desa: Ultimatum Terbaru

Share

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan ultimatum kepada 50 kepala desa di daerahnya untuk segera mengembalikan uang negara yang telah menjadi temuan audit dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2025. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyampaikan bahwa Kapolres Aceh Barat memberikan batas waktu hingga bulan Maret 2026 agar semua temuan tersebut dikembalikan. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas temuan kas desa yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Aceh Barat. Pemerintah daerah berencana mengambil tindakan tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi terkait dana desa.

Data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menunjukkan bahwa jumlah temuan dana desa yang belum ditindaklanjuti oleh sejumlah aparatur desa setempat mencapai lebih dari Rp40,9 miliar hingga saat ini. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa kepala desa yang tidak mengembalikan temuan dana desa ke kas desa akan dipecat mulai 1 April 2026 jika tidak mematuhi perintah. Mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa harus siap menerima konsekuensi hukum di masa mendatang.

Selama ini, terdapat keluhan dari masyarakat dan tokoh desa terkait pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan atau bermasalah. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa pelaporan tersebut harus dipercayai inspektorat dan bahwa tindakan tegas perlu diambil dalam hal pengembalian dana desa yang telah terindikasi korupsi. Dalam menyikapi tantangan dari Inspektorat Aceh Barat, Bupati Tarmizi menegaskan bahwa sikap tegas tetap akan diambil untuk memastikan kembalinya dana desa sesuai dengan hasil audit.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru