Wednesday, May 20, 2026

Pemkab Aceh Barat Hentikan Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Share

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah memutuskan untuk mencabut status darurat kebakaran hutan dan lahan setelah semua lokasi kebakaran lahan di beberapa kecamatan dalam wilayah tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa status darurat tidak akan diperpanjang lagi karena sudah tidak ada laporan kebakaran yang aktif. Sebelumnya, status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan telah dinyatakan selama 14 hari sejak 28 Januari hingga 10 Februari 2026 karena meluasnya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Beberapa lokasi kebakaran lahan yang telah berhasil dipadamkan termasuk di Kecamatan Johan Pahlawan dan Woyla, serta di beberapa desa lainnya. Selain itu, bupati juga menegaskan bahwa kebakaran lahan telah menyebabkan gangguan aktivitas masyarakat dan kerugian ekonomi yang signifikan. Dengan pencabutan status darurat, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membakar lahan selama musim kemarau dan tidak membuang sampah sembarangan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru