Sunday, May 17, 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Bencana

Share

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Menuju Pemulihan Pascabencana

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menyatakan bahwa pemerintah Aceh telah memutuskan untuk memperpanjang status transisi darurat sebagai langkah untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forkopimda Aceh.

Langkah Prioritas dalam Proses Pemulihan

Dek Fadh memberikan instruksi kepada seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait untuk menjalankan enam langkah prioritas dalam proses pemulihan pasca bencana. Poin tersebut meliputi:

  1. Penuntasan penanganan darurat infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
  2. Pembangunan hunian sementara (huntara) dan distribusi logistik untuk listrik dan air bersih.
  3. Jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi.
  4. Penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap).
  5. Penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan.
  6. Harmonisasi kewenangan dan pendanaan yang berkelanjutan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Langkah-langkah ini diarahkan untuk memastikan bahwa proses pemulihan pasca bencana dapat berjalan dengan baik dan efisien. Selain itu, upaya pencegahan terhadap potensi bencana susulan juga menjadi fokus penting dalam perpanjangan status transisi darurat ini.

Demikianlah pernyataan dari Wakil Gubernur Aceh terkait dengan perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Semoga langkah-langkah yang telah ditetapkan dapat membantu mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru