Friday, July 17, 2026

Pembayaran Meta untuk Konten Jurnalistik: Kebijakan di Indonesia dan Eropa

Share

Eropa Membuat Sejarah – Meta Wajib Bayar Kompensasi untuk Karya Jurnalis

Pada 12 Mei, Mahkamah Eropa (CJUE) mengeluarkan putusan mengejutkan yang memaksa platform digital seperti Meta untuk membayar royalti atas konten berita yang digunakan. Keputusan ini menegaskan bahwa negara-negara Uni Eropa memiliki wewenang penuh untuk menegakkan hak terkait dalam hal penggunaan konten jurnalistik.

Kemenangan ini merupakan tonggak penting bagi industri jurnalisme Eropa, yang telah lama berjuang untuk mendapatkan bagian yang adil dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan teknologi besar.

Penegasan Kewenangan CJUE

Kasus ini bermula dari konflik antara Meta dan otoritas media Italia pada tahun 2023. AGCOM, regulator media Italia, menetapkan kriteria untuk menghitung kompensasi yang harus dibayarkan platform digital kepada organisasi berita, dengan dasar hukum hak cipta Italia yang sesuai dengan regulasi Uni Eropa.

Meta memprotes keputusan ini dan mengklaim bahwa Italia telah melampaui kewenangannya. Perselisihan ini akhirnya berujung pada pengadilan administratif regional Lazio, sebelum kemudian dialihkan ke CJUE.

Dengan putusan ini, CJUE memberikan kejelasan tentang kewenangan negara-negara anggota Uni Eropa dalam menegakkan hak terkait. Platform digital seperti Meta kini diwajibkan untuk membayar kompensasi yang adil kepada organisasi berita atas penggunaan konten berita mereka.

Keputusan ini dapat membuka jalan bagi negara-negara lain di luar Eropa untuk mengambil langkah serupa dalam memastikan bahwa platform digital memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik konten berita.

Sumber: Tautan Sumber

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru