Pemerintah Aceh mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk memanfaatkan sharing dana otonomi khusus (Otsus) 2026 guna membantu proses pemulihan setelah bencana. Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menekankan pentingnya fokus pada penanggulangan bencana meskipun alokasi dana terbatas. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan transfer keuangan daerah (TKD) pasca bencana di Aceh. Dana Otsus Aceh tahapan pertama sebesar Rp24 miliar masih dalam proses transfer untuk 23 kabupaten/kota di Aceh, dengan harapan akan digunakan untuk kegiatan terkait penanggulangan bencana.
Transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp1,6 triliun dari pemerintah pusat untuk Aceh, dengan sebagian dana diatur provinsi dan sisanya oleh kabupaten/kota terdampak bencana. M Nasir menegaskan bahwa seluruh dana TKD akan dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Aceh. Penggunaan tambahan TKD harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat Aceh, demi memastikan pembangunan dan perbaikan pasca bencana berjalan lancar.
Pemerintah pusat berkomitmen untuk memastikan bahwa pemanfaatan tambahan TKD akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, dengan perencanaan dan pelaksanaan yang tepat sasaran. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki dukungan fiskal yang memadai dalam menyusun kebutuhan prioritas pasca bencana secara terarah. Semua langkah ini diarahkan untuk memastikan pemulihan pasca bencana benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat di Aceh.
