Monday, April 20, 2026

Pelanggan PDAM Tirta Mountala Harus Bayar Tagihan Tertunggak

Share

PDAM Tirta Mountala Aceh Besar mengambil langkah tegas terhadap pelanggan yang menunggak iuran dan menggunakan sambungan ilegal dengan melakukan pemutusan sambungan mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih dan menertibkan pelanggaran yang merugikan perusahaan serta pelanggan. Sebagai langkah awal, PDAM telah mengirim surat kepada keuchik/kepala desa untuk menyampaikan informasi kepada warga agar segera melunasi tunggakan sebelum dilakukan pemutusan sambungan. Plt Dirut PDAM Tirta Mountala, Yusmadi, menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya penindakan belaka, tapi juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PDAM berharap dapat meminimalisir kebocoran distribusi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memastikan pelayanan air bersih yang optimal di Kabupaten Aceh Besar. Selain menangani tunggakan, PDAM juga akan menindak sambungan ilegal yang mengganggu distribusi air. Masyarakat diminta untuk melaporkan sambungan ilegal yang ditemukan agar dapat ditindaklanjuti. PDAM juga mengajak masyarakat untuk bersikap kooperatif dan patuh terhadap aturan yang berlaku serta merespons dengan baik sosialisasi kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan air yang lebih tertib, transparan, dan adil bagi seluruh pelanggan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru