Tuesday, April 21, 2026

Pedagang Takjil Harus Tunggu hingga Pukul 15.00 WIB

Share

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan peringatan kepada penjual takjil untuk tidak berjualan sebelum pukul 15.00 WIB selama bulan Ramadhan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif di siang hari. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bahwa pedagang dan pemilik tempat makan harus mematuhi larangan ini, dan akan ditindak sesuai aturan berlaku jika melanggar. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terbuka di tempat umum. Pemerintah juga mengimbau agar tidak menyalakan petasan atau kembang api yang dapat mengganggu ibadah, terutama saat salat tarawih. Kepada pelaku usaha tempat hiburan, orang tua, dan generasi muda, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky mengajak untuk menyesuaikan aktivitas mereka selama bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif seperti tadarus, pengajian, dan shalat tarawih berjamaah. Perlunya menjaga diri dari perbuatan maksiat dan memelihara keamanan dan ketertiban umum juga ditekankan sebagai bagian dari menjalani bulan suci Ramadhan. Harapan Bupati adalah agar bulan Ramadhan tahun ini berlangsung aman, tertib, penuh keberkahan, serta memperkuat nilai-nilai keimanan dan kebersamaan di masyarakat Aceh Timur.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru