Tuesday, March 10, 2026

Operasi Sukses: Gabungan Bea Cukai Aceh Gagalkan 60 Kg Sabu

Share

Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan peredaran 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di provinsi ujung barat Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur pada bulan Januari 2026. Penangkapan terhadap seorang pelaku dengan inisial B dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Kerjasama antara tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan pihak terkait lainnya membuahkan hasil yang positif dalam mengungkap kasus ini.

Informasi mengenai peredaran narkoba tersebut bermula dari kasus penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Setelah mendapatkan informasi bahwa jaringan narkoba beroperasi di Kabupaten Bireuen, tim gabungan melakukan penyelidikan yang kemudian membawa mereka pada pelaku B. Dari hasil pemeriksaan, B mengindikasikan bahwa sabu-sabu disimpan di rumah orang tua anggota jaringan lain yang berinisial H. Selanjutnya, tim gabungan berhasil menemukan 60 kilogram narkotika jenis methamphetamine di dua lokasi terpisah, yakni di kios kelontong depan rumah dan di sekitar kandang kambing belakang rumah.

Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh. Bea Cukai Aceh terus memperkuat pengawasan serta kerjasama lintas instansi untuk menekan ruang gerak penyelundupan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Tindakan tegas ini merupakan upaya kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru