Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kota Sabang telah melakukan operasi gabungan untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Kota Sabang, Aceh. Langkah preventif ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan mencegah kejahatan lintas negara. Operasi tersebut difokuskan di Lumba-Lumba Diving Centre & Beach Resort dan melibatkan berbagai instansi seperti Imigrasi Sabang, kepolisian, TNI, BIN, BAIS, Kejari, Kesbangpol, dan Satpol PP Kota Sabang.
Tujuan dari operasi ini adalah memastikan bahwa setiap WNA di Sabang memiliki dokumen administrasi yang lengkap dan berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia. Melalui kerjasama ini, Tim PORA berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang terpadu dan efektif untuk menjaga stabilitas nasional di daerah perbatasan.
Selama pemeriksaan di lapangan, petugas mengidentifikasi dua TKA asal Prancis yang sedang bekerja sebagai instruktur selam dan manajer. Kedua WNA tersebut diketahui memiliki dokumen lengkap berupa paspor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja yang masih berlaku. Aktivitas keduanya juga sesuai dengan visa yang mereka miliki, yaitu kategori E 23 dan E 25.
Hasil pantauan dari operasi gabungan menunjukkan situasi di lapangan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya pelanggaran hukum maupun keimigrasian. Soliditas antar-instansi di Kota Sabang dalam menjalankan fungsi pengawasan juga terlihat jelas dalam operasi ini, tanpa mengganggu sektor pariwisata daerah.
Pemerintah Kota Sabang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan aktivitas orang asing di wilayah tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Operasi-operasi serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.
