Sunday, March 15, 2026

OJK Stop 2.263 Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal berhasil dihentikan sepanjang tahun 2025 karena potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat. Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima total 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal selama periode tersebut. Lebih dari 21.000 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan hampir 5.000 pengaduan terkait investasi ilegal diterima oleh OJK. Satgas PASTI telah bertindak atas pengaduan tersebut dengan menghentikan entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia. Selain itu, pihak OJK juga telah melaporkan nomor kontak yang terkait dengan penagih pinjaman online ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital dengan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak. Selama monitoring laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center, Satgas PASTI menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan per 30 November 2025. OJK juga mencatat bahwa terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang termasuk 56.620 pengaduan. Jumlah pengaduan tertinggi berasal dari sektor perbankan, diikuti oleh industri financial technology, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, serta pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru