Friday, June 12, 2026

Momen Idul Fitri: 377 Warga Binaan Lapas Meulaboh Dapat Remisi

Share

Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, mengumumkan bahwa sebanyak 377 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat telah diberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Menurut Tendi, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif dalam program pembinaan.

Dari total 377 penerima remisi, sebanyak 146 orang menerima remisi sesuai Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012, sementara 231 orang lainnya menerima remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012. Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, diikuti oleh perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, dan berbagai tindak pidana lainnya.

Seluruh remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Tendi menekankan bahwa remisi ini merupakan hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta merupakan apresiasi dari negara atas upaya mereka dalam mengikuti pembinaan dengan baik.

Dia berharap bahwa pemberian remisi ini akan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat iman, dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini juga menunjukkan komitmen Lapas Meulaboh dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membina WBP agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara sehat.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru