Monday, March 16, 2026

Mantan Kadis Bener Meriah Divonis 2 Tahun Penjara atas Korupsi Tembakau

Share

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Proses persidangan dilakukan secara virtual di tengah pandemi. Selain itu, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan mengganti kerugian negara sejumlah Rp139,48 juta. Hal ini terkait dengan kasus korupsi pengembangan tembakau di Dinas tersebut pada tahun 2013.

Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa lain, yaitu Usman, yang tidak hadir dalam persidangan dan telah masuk daftar pencarian orang. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyelidikan menemukan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp443,4 juta.

Jaksa penuntut maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis yang diberikan. Proses hukum ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bener Meriah. Persidangan dilakukan dengan ketat mengikuti prosedur yang berlaku, menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru