Sunday, May 17, 2026

Mantan Kadis Aceh Jaya Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PSR

Share

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan vonis bagi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Mufizar, terkait tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan hukuman empat tahun penjara. Vonis tersebut diucapkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M Jamil bersama dengan Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto sebagai hakim anggota, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Teuku Mufizar, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017-2020 dan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas pada 2023-2024, hadir di persidangan bersama dengan penasihat hukumnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa Teuku Mufizar juga diwajibkan membayar denda Rp33 juta atau dipenjara selama tiga bulan jika tidak membayar. Di sisi lain, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 11 tahun penjara. Sudirman, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya periode 2024-2029, turut hadir di persidangan dengan penasihat hukumnya.

Keputusan majelis hakim juga menetapkan denda bagi Sudirman sebesar Rp1,5 miliar atau hukuman pengganti selama 200 hari kurungan. Selain itu, Sudirman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar lebih. Majelis hakim menyebut keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Proses tindak pidana korupsi program PSR dimulai saat Sudirman mengajukan proposal dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit. Pasca penerbitan rekomendasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, dana program peremajaan sawit senilai Rp38,4 miliar lebih disalurkan ke Koperasi Pertanian Sama Mangat. Namun, sebagian lahan yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan dan masalah lahan menjadi permasalahan utama dalam kasus ini. Keputusan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya, mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru